Sunday, February 5, 2017

KEKUATAN DO'A ORANGTUA UNTUK ANAKNYA

بِــــــــــسْمِ الَّلهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـم

اللهم اجعل  اولادناكلهم صالحا وطاعة....
وعمرهم طويلا....
ورزقهم واسعا....وعقولهم زكيا...وقلوبهم نورا...وعلومهم كثيرا نا فعا...وجسادهم صحة وعافية...برحمتك يا ارحم الرحمين....

Suatu ketika ada yang bertanya kepada seorang ibu yang berhasil membesarkan 9 anaknya, mendidik dan menjadikan mereka manusia berakhlak dan berguna bagi agama, negara, bangsa dan sesama...
Apa rahasia di balik keberhasilannya...

Jawabnya adalah, doa yang tak henti henti dipanjatkan untuk anak-anaknya tersebut:

1. *_Allahummaj'al aulaadana kullahum shaalihan wa thaa'atan_*...
Yaa Allah jadikanlah anak anak hamba orang yang sholehah dan shaleh yang taat beribadah kepadaMu...

2. *_Wa umrahum thowiylan_*...
Panjangkanlah umurnya yang baarrakah...

3. *_War zuqhum waasi'an_*...
Luaskan dan lapangkan rizkinya yang halal...

4. *_Wa 'uquulahum dzakiyyan_*...
Cerdaskan akalnya untuk kebaikan dunia dan akhirat...

5. *_Wa quluubahum nuuran_*...
Terangilah kalbunya untuk urusan agamaMu...

6. *_Wa 'uluwmahum katsiyran naafi'an_*...
Karuniakan ia ilmu yang bsnyak dan bermanfaat untuk urusan kebaikkan dunia dan akhirat...

7. *_Wa jasaadahum shihhatan wa 'aafiyatan_*...
Sehatkanlah jasmani dan rohaninya yang dengan itu memberikan ketenangan dalam melaksanakan ibadah hanya kepadaMu...

8. *_Birahmatika yaa arhamar raahimiin_*...
Dengan segala RahmatMU Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang...

_Panjatkanlah Doa itu sesering mungkin, karena doa orangtua termasuk doa yang terkabul, dan tidak memiliki penghalang menuju Allah_...

Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga macam doa yang mustajab, dan tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu doa orangtua, doa seorang musafir, dan doa org yg terzalimi"
(HR. Al-Bukhari / Al-Adab, Al-Mufrad-32, Abu Dawud).

MATEMATIKA VERSI BARU

Entah siapa yg membuat rumus seperti ini, tp ini emang keren banget, buat ngingetin qita aja ....

Jika:
A = 1%
B = 2%
C = 3%
D = 4%
E = 5%
F = 6%
G = 7%
H = 8%
I  = 9%
J  = 10%
K = 11%
L = 12%
M = 13%
N  = 14%
O  = 15%
P = 16%
Q = 17%
R = 18%
S =  19%
T =  20%
U = 21%
V = 22%
W = 23%
X = 24%
Y = 25%
Z = 26%

apakah yg membuat kesuksesan/ keberhasilan hidup menjadi 100%.......???:

*H+A+R+D+W+O+R+K* (Kerja Keras) : 8+1+18+4+23+15+18+11 = 98%

*K+N+O+W+L+E+D+G+E* (Pengetahuan) :
11+14+15+23+12+5+4+7+5 = 96%

*L+O+V+E* (Cinta) :
12+15+22+5 = 54%

*L+U+C+K* (Nasib) :
12+21+3+11 = 47%

Tidak ada yang jadi 100%.
Apa yang membuatnya jadi 100%..???

Adakah money..?

*M+O+N+E+Y* =
13+15+14+5+25 = 72%    NO..!!!

Leadership..?
*L+E+A+D+E+R+S+H+I+P* =
12+5+1+4+5+18+19+8+9+16 = 97%  NO...!!!

Ternyata apa yang membuat menjadi 100% adalah :

Coba lihat yang ini...

*S+E+D+E+K+A+H+J+A+R+I+A+H* 19+5+4+5+11+1+8+10+1+18+9+1+8 = 100% 👍

( nilai saham akhirat kita. )

*_KEBETULAN atau TIDAK...?  tapi itulah MATEMATIKA_*

Semangat menjemput rezeki  , jangan lupa SEDEKAH yaaa... 😊😊😊
*semangat pagi !!! saya do'akan anda semua semoga Sukses*

COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA, Apa Kegunaan SWDKLLJ?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ ? coba rekan2  cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

Bagaimana caranya dapatkan santunan ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya !!

share ke teman dan keluarga anda semoga bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini..```