Saturday, September 10, 2016

UPDATE lagi .... eKTP Berlaku SEUMUR HIDUP


Isi
SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
Kepada Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Nomor : 470/296/SJ
Perihal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup

Isi :
Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ Tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
 
Pasal 64 ayat (7)  huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Mengamanatkan bahwa KTP-el Untuk Warga Negara Indonesia Masa Berlakunya Seumur Hidup.
Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan Demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaanya.

MENTERI DALAM NEGERI
 
TJAHJO KUMOLO


BATAS WAKTU PEREKAMAN DATA KTP ELEKTRONIK KAB. PURWOREJO





isi 
SURAT EDARAN 
Nomor  : 471/7363/2016 

tentang
BATAS WAKTU PEREKAMAN DATA KTP ELEKTRONIK 

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/7609/Dukcapil Tanggal 01 Agustus 2016 Tentang Penyelesaian Target Kinerja Penyelenggaraan Adminduk.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi kependudukan, bersama ini kami informasikan kepada seluruh penduduk Kabupaten Purworejo yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, tidak menetap di luar negeri dan belum memiliki/ belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016 di Kecamatan Setempat.

Bagi Warga Kabupaten Purworejo yang tidak melakukan perekaman data sampai batas waktu yang ditelah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas, maka akses penduduk yang bersangkutan tertutup untuk mendapatkan seluruh pelayanan publik.

Demikian agar maklum dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

WAKIL BUPATI PURWOREJO

YULI HASTUTI, SH