isi
SURAT EDARAN
Nomor : 471/7363/2016
tentang
BATAS WAKTU PEREKAMAN DATA KTP ELEKTRONIK
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/7609/Dukcapil Tanggal 01 Agustus 2016 Tentang Penyelesaian Target Kinerja Penyelenggaraan Adminduk.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi kependudukan, bersama ini kami informasikan kepada seluruh penduduk Kabupaten Purworejo yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, tidak menetap di luar negeri dan belum memiliki/ belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016 di Kecamatan Setempat.
Bagi Warga Kabupaten Purworejo yang tidak melakukan perekaman data sampai batas waktu yang ditelah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas, maka akses penduduk yang bersangkutan tertutup untuk mendapatkan seluruh pelayanan publik.
Demikian agar maklum dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
WAKIL BUPATI PURWOREJO
YULI HASTUTI, SH

No comments:
Post a Comment