Isi
SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
Kepada Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Nomor : 470/296/SJ
Perihal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup
Isi :
Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ Tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Mengamanatkan bahwa KTP-el Untuk Warga Negara Indonesia Masa Berlakunya Seumur Hidup.
Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan Demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaanya.
MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO

No comments:
Post a Comment